banner 728x250 . banner 728x250

Tahun 2023, Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

Rokok batangan. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Dikutip dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 bahwa Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok batangan.

Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

banner 728x250

Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara tersebut juga ada pelarangan penjualan rokok batangan.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari Keppres itu, Senin (26/12/2022).

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan