“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja”.
ENews, Bone •• Sebuah toko usaha karangan bunga di Kabupaten Bone, PT Harmoni Daya Mandiri (Harmoni Florist) diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Bone oleh 13 eks karyawannya. Pasalnya, pihak Hrmoni Florist menahan ijazah mereka.
“Kami sudah mengundurkan diri namun ijazah kami ditahan sedari awal hingga ada rekomemdasi karyawan pengganti,” kaata salah seorang eks karyawan Harmoni Florist, Sabrianto kepada ENews Indonesia, Senin (15/9/2025).
Sementara kuasa hukum ke-13 eks karyawan tersebut, Yusrang, SH MH CLA CTL mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak Harmoni Florist di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone pada
“Tadi, Senin (15/9), baru proses klarifikasi atau proses pencatatan perselisihan hubungan industrial. Pertemuan selanjutnya mediasi,” kata Yusrang.
Tambahan informasi, terkait larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja – Klaster Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut tercatat bahwa “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja”.
Tercatat pula bahwa pemberi kerja dapat menahan dokumen pribadi pekerja dalam hal mendesak bila “Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis”. (Red)






