ENEWSINDONESIA.COM, BONE — Setelah menjalani sidang tuntan 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pemalsuan dokumen, Ipda Sainal diagendakan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Rabu (11/10/23) Pukul 10.00 Wita besok.
Sidang tersebut rencananya akan dipimpin Muswandar SH MH sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota, Ahmad Sayarif SH MH dan Hairuddin Tomu SH.
Jelang pembacaan, Korban Hj Surianti mengatakan, bahwa dirinya mewaspadai adanya dugaan permainan dalam perkara ini.
Ia menyatakan, harapan satu-satunya agar keadilan ditegakkan untuk dirinya berada di tangan hakim. Dirinya menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat dirinya pesimis.
“Kalau tuntutan dari awal saya sudah mengatakan kecewa. Dua pasal semestinya dikenakan, namun nyatanya terdakwa hanya dituntut 18 bulan. Terlebih hal itu sudah ada oknum APH yang sampaikan ke saya sebelumnya,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Ia pun mewanti-wanti putusan yang terlalu rendah. Bahkan dirinya meminta agar hakim tidak hanya berdasar pada tuntutan jaksa.
“Kalau perlu di atas tuntutan jaksa itu harapan kami selaku korban. Kalau putusan jauh dari tuntutan, berarti patut dicurigai antara APH ada dugaan permainan. Tentunya ini merugikan kami sebagai korban,” ungkap Hj Surianti.
Sebelumnya, oknum polisi Ipda Saenal terjerat kasus pemalsuan dokumen akta perceraian demi memuluskan jalannya untuk menikah lagi dengan seorang janda di Kabupaten Bone.