SIM Bagi Penyandang Disabilitas di Sikka

Foto: pembagian formulir untuk pengurusan SIM untuk difabel di Mapolres Sikka, NTT. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Upaya Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor terus dilakukan. Salah satunya yakni dengan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bagi belasan penyandang disabilitas pendengaran (Tuna Rungu), Jumat (20/01/2023).

Dalam pengurusan sim kendaraan, belasan penyandang tuna rungu yang bergabung dalam Komunitas Tuli Sikka (KTS) itu didampingi oleh Elen selaku fasilitator dan Wily Anakay, selaku juru bahasa isyarat sekaligus pegiat kemanusiaan penyandang tuna rungu NTT.

banner 728x250

Dengan dibantu juru bahasa isyarat, para penyandang tuna rungu itu kemudian pelan-pelan dipandu oleh petugas Satlantas Polres Sikka untuk mengisi formulir persyaratan pengurusan SIM kendaraan.

Elen menjelaskan, ia memfasilitasi penyandang tuna rungu untuk mengurus SIM kendaraan lantaran rasa kepedulian terhadap para penyandang tuna rungu. Menurutnya, saat ini ada sekitar 20-an penyandang tuna rungu yang terdata dalam Komunitas Tuli Sikka.

“Kami kesini untuk membantu memfasilitasi para difabel tuna rungu untuk mendapatkan sim kendaraan. Ini sara satu cara kami membantu kaum difabel untuk memperoleh hak atas pelayanan negara dalam tertib berkendara. Mereka rata rata bisa mengendarai sepeda motor, hanya belum punya sim. Maka itu kami membantu memfasilitasi mereka,” jelasnya.

Selain SIM kendaraan, Elen juga berharap Polres Sikka juga bisa memberikan identitas atau pengenal lain seperti stiker khusus penyandang tuna rungu yang bisa ditempel pada helm atau kendaraan, sehingga bila sewaktu waktu ada penertiban lalu lintas, maka penyandang tuna rungu lebih mudah teridentifikasi melalui tanda pengenal tersebut.

Salah satu penyandang tuna rungu, Maria Nogo Hekur (Ina) dengan dibantu juru bahasa isyarat mengaku dirinya senang bisa mendapat pelayanan SIM dari Polres Sikka. Meski kadang ia dilarang oleh keluarga untuk berkendara lantaran merasa khawatir, namun Ina mengaku ia tetap berhati-hati.

”Dengan memiliki SIM, saya merasa lebih nyaman dalam berkendara,” kata Maria.

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Sikka, Ipda Efraim Emanuel menjelaskan bahwa setelah pengisian formulir, para penyandang tuna rungu ini nantinya akan diberi pemahaman tentang rambu-rambu dan tertib berlalu lintas oleh petugas dengan dibantu oleh juru bahasa isyarat.

“Untuk hari ini baru 6 yang mengisi formulir yang dipandu oleh petugas dan juru bahasa isyarat. Nantinya bila ada operasi tertib lalu lintas, bagi para penyandang disabilitas, termasuk tuna rungu tentu ada perlakuan khusus dari petugas,” tandasnya. (*)





Tinggalkan Balasan