ENEWSINDONESIA.COM ▪︎ Tidak lama lagi umat Islam memasuki bulan suci ramadhan 1445 H. Bagi umat Islam yang menunaikan ibadah puasa sebulan penuh tanpa halangan pada tahun lalu semoga Allah memberikan maghfirah padanya.
Namun bagi mereka yang punya utang puasa tahun lalu, lunasi dengan membayar fidya.
Ada tiga pilihan membayar fidya
1. Memberikan makanan siap saji ( nasi dan lauk )
2. Bahan makanan pokok ( beras 6 ons )
3. Uang seharga makanan makan kita
Untuk mempermudah membayar fidya, salah satunya melalui lembaga resmi nasional seperti Lazismu Kota Makassar.
Bagi yang ingin membayar lewat transfer, ini rekening BSI Lazismu kota Makassar 7209759688 selain itu bisa kontak langsung ke nomor admin untuk konfirmasi 082195853858
Menyangkut fidya, KH. Sudirman, S.Ag menjelaskan saat dimintai keterangan oleh Enews donesia.com pada Selasa ( 23/1/2024 ) sekira pukul 12.13 WITA bahwa Islam penuh kemudahan tidak ada niat untuk memudah-mudahkan karena aslinya Islam itu mudah.
Ia memberikan contoh dalam pembahasan fidya, membayarkan fidya Allah sebutkan dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 terhadap orang-orang yang tidak sanggup berpuasa atau berat untuk berpuasa dengan berbagai kategori-kategori maka dia mengeluarkan fidya, namun tidak disebut dalam Al-Qur’an waktu pembayaran, maka ulama memahami waktu pembayaran itu sangat longgar.
“Bisa dipilih dalam berbagai pilihan. Pertama yang penting di bulan ramadhan, kedua dihari yang sama di bulan ramadhan, maksudnya bila puasa hari ini maka dibayar fidyanya sebentar malam di hari yang sama atau sebelum matahari tenggelam, ketiga membayar pada malamnya itu karena besoknya ia tidak berpuasa. Membayar boleh setiap hari, tergantung kondisi dan kemampuannya, boleh tiga-tiga hari, tuju-tuju hari boleh, mungkin dia mau bagi 3 ramadhan sepuluh-sepuluh hari yang mana bisa dia lakukan,” jelasnya.
“Boleh juga seperti amalan sahabat Anas bin Malik r.a. waktu beliau sudah berumur lebih seratus tahun di akhir-akhir hidupnya, beliau kumpulkan fidyanya itu di akhir Ramadhan tentu sudah menghitung dari hari pertama sampai hari terakhir baru dibayar, inilah waktu paling afdal untuk kita bisa membayar fidya, tentu semakin cepat semakin bagus,” ucapnya.
Kalau tidak bisa dibayar pada bulan ramadhan adakah qadah membayarnya? Menurutnya, Ulama membolehkan ibadah itu diqadahkan dalam hal-hal tertentu yang memang tidak bisa dan memenuhi syarat untuk diqadah karna, hukum-hukum agama ini tetap berlaku. Ada namanya prinsip rukhsa atau keringanan, seperti apa yang Allah katakan, “bertakwalah kepada Allah sesuai dengan keadaan dan kemampuan”.
“kalau mau bayar di bulan ramadhan tapi bayar fidya menyangkut harta dengan cara memberi makanan, tapi ia tak punya, maka tidak bisa, maka di luar ramadhan baru bisa, maka berlaku hukum qadah. Kalau dia juga tidak bisa membayar maka dia yang diberi fidya tentang itu, begitulah Islam,” ungkapnya.
“Kalau tidak bisa bayar di bulan ramadhan, dikumpulkan sebulan atau dicicil sesuai keadaan dan kemampuannya, kalau perhari atau per tiga hari tidak bisa maka diqadah diluar bulan suci, yang penting berusaha sebelum ramadhan berikutnya,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, sekarang ini kita sudah masuk di bulan Rajab akan masuk bulan sa’ban, persiapkan mungkin yang belum membayar, nanti bisa membayar dengan niat qadahnya, niat untuk mengganti pembayaran di luar waktunya sama dengan qadah puasa, bisa bayar diluar bulan ramadhan karna kondisi tertentu. Kalau dia tidak bisa bayar sama sekali maka dikembalikan dengan tidak dibebani syari’at, begitulah Allah SWT dalam banyak dalil mengatakan.
“Allah tidak membebani syariat ini untuk seseorang, juga Allah menyebutkan agama ini penuh kemudahan, maka jangan bikin susah kalau memang mudah, yang penting jangan dikasih mudah-mudah, kemudian agama ini memberikan rukhsa-rukhsa yang memang bisa ditolerin,” tutupnya.
(Ikbal Tehuayo)


