Enewsindonesia.com, Mamuju – Setelah bererdar surat penarikan Prof Gufran Dharma Dirawan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muh Idris menaggapi hal tersebut.
Menurut Idris, Jika Rektor UNM Prof Husain meminta atau menarik kembali Prof Gufran untuk kembali ke UNM maka hal tersebut merupakan hak dari Rektor UNM itu sendiri.
“Jika Rektor UNM meminta Prof Gufran untuk kembali ke UNM maka kita harus mematuhi aturan kepegawaian, kemarin Prof Gufran diminta untuk di perbantukan memajukan pendidikan di Sulbar tapi karena di minta kembali maka itu hak Rektor sendiri,” ungkapnya, Senin (16/5/2022).
Lebih lanjut Idris menjelaskan, kami tidak memilki otoritas untuk menahan Prof Gufran karena Pemprov Sulbar yang meminta kepada pihak UNM untuk memberikan sumberdaya manusianya (SDM) membantu memajukan pendidikan di Sulbar.
“Kalau nanti Prof Gufran di tarik kembali ke UNM kita akan menyusuaikan diri dengan pejabat lain dilingkup Sulbar. Karena kontraknya Prof Gufran ke Sulbar itu persetujuan dengan pihak UNM, maka nantinya kami akan menyusuaikan,” unjarnya. | * ADV.






