Paslon Tegak Lurus Hadiri Undangan Warga Bahas Kartu ALL IN dan Pajak

Foto: Paslon Tegak Lurus, Andi Irwandi Natsir (kanan) saat di BTN Pepabri, dan Andi Islamuddin (kanan) saat di Maccope, Awangpone. (Enews)

ENEWS BONE •• Pasca Debat Kandidat Perdana Pilkada Kabupaten Bone 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Natsir tancap gas bersilaturahmi memenuhi undangan masyarakat Bone.

Kamis, 31 Oktober 2024 malam, kedua paslon tersebut menyambangi beberapa titik undangan yakni Andi Irwandi Natsir di Kelurahan Biru dan BTN Pepabri, Kota Watampone, dan Andi Islamuddin di Maccope, Kecamatan Awangpone.

banner 728x250

Dalam silaturahminya di Kelurahan Biru, Andi Irwandi membahas tudingan wakil paslon 03 terkait pajak. Andi Irwandi menyebut bahwa itu merupakan kekeliruan.

“Kita sama-sama pernah menjadi wakil rakyat, kita paham cara membela rakyat. Tudingan itu tentu sangat keliru, Perda kita di Bone sangat jelas mengatur soal pajak. Kita punya program untuk membela rakyat soal pajak, bisa jadi Pak Akmal terbawa suasana pada sesi debat hingga lupa kalau regulasinya sudah diatur, sudah dibuatkan perda,” terangnya.

Tanggapan Andi Irwandi tersebut disampaikan di hadapan keluarga dan sahabat mendiang Purnawirawan H. Mulking di kediaman H Jumiati Mulking saat menghadiri undangan makan malam bersama.

Selepas makan malam bersama, Andi Irwandi kemudian berpindah tempat memenuhi undangan warga BTN Pepabri duduk melingkar di Pos Ronda.

Pada kesempatan tersebut dirinya menegaskan keberpihakan pasangan Tegak Lurus pada rakyat kecil soal pajak.

“Memang ruang debat sebagai uji publik terkait gagasan terbaik untuk menata daerah, tetapi waktunya terlalu sempit untuk menjelaskan semuanya. Kami hadir di sini duduk melingkar dengan kita dalam suasana kekeluargaan menjelaskan keberpihakan kami pada rakyat kecil, kalau perda mengatur omzet Rp 3 juta sudah kena pajak, 02 terpilih akan breakdown ke Perbup ke angka Rp 5 juta baru kena pajak,” lanjut Andi Irwandi menjelaskan.

Sebagaimana diketahui bahwa Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 19 ayat (2) huruf a menjelaskan usaha dengan omzet di atas Rp3.000.000,- telah diatur sebagai wajib pajak.

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwasanya breakdown yang dimaksud adalah dengan klasterifikasi, kluster terendah adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah 5 juta. Selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan dan kewajaran.

“Kami tegaskan, bahwa UU HKPD mematok batas maksimum 10 persen sekali lagi maksimum. Pemda diberi ruang untuk mengelola kebijakan pro UMKM dengan menetapkan di bawah 10%,” terangnya menutup sesi tanya jawab ala Pos Ronda.

Sementara Andi Islamuddin yang menghadiri undangan di Maccope, Kecamatan Awangpone kembali memaparkan program Kartu ALL IN di hadapan ratusan pendukungnya.

“Program yang tertuang dalam kartu ini sudah dikaji oleh pihak kami. Kami tidak berani memunculkan kartu ini, bila isinya hanya omong kosong. Kami lama di pemerintahan, kami tahu persis cara pengelolaannya. Intinya, tujuannya mensejahterakan rakyat,” tandasnya. (Lee)





Tinggalkan Balasan