Partai Buruh dan PKL Desak Hentikan Penggusuran Pasar Pa’baeng-baeng

Foto: Sejumlah massa aksi dari Aliansi Partai Buruh Exco dan Serikat Pasar di depan kantor Walikota Makassar. (Dok. Ibnu)

ENEWS, MAKASSAR •• Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan bersama aliansi serikat pedagang pasar dan pedagang kaki lima (PKL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Makassar, Senin (5/1/2025).

Aksi tersebut diikuti ratusan pedagang yang menolak rencana penggusuran dan relokasi Pasar Pa’baeng-baeng serta PKL di Kota Makassar.

banner 728x250

Dalam aksinya, massa menuntut pemerintah daerah membatalkan rencana penggusuran dan relokasi paksa pedagang Pasar Pa’baeng-baeng.

Mereka juga mendesak dilakukan audit terhadap pengelolaan Pasar Pa’baeng-baeng, pencopotan direksi PD Pasar Kota Makassar, penghentian penggusuran PKL, serta penindakan tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pedagang pasar dan PKL.

Aksi ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai mengancam ruang ekonomi kerakyatan.

Massa menilai relokasi paksa dan penggusuran merupakan upaya penyingkiran pedagang kecil atas nama pembangunan.

Perwakilan pedagang Pasar Pa’baeng-baeng, Murni, yang bertindak sebagai jenderal lapangan, menyampaikan aspirasi massa melalui orasi.

Sejumlah spanduk dan poster dibentangkan dengan pesan-pesan penolakan, di antaranya bertuliskan “Jangan Gusur Kami”, “Pedagang Pasar Pa’baeng-baeng Tolak Relokasi”, dan “Bela Rakyat Kecil, Musnahkan Oligarki”.

Dalam orasinya, Murni menegaskan bahwa Pasar Pa’baeng-baeng memiliki sejarah panjang dan telah eksis sejak 1975.

Menurutnya, pasar tersebut bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan sosial masyarakat.

“Seharusnya pemerintah membangun ikon, bukan membuang ikon. Pasar Pa’baeng-baeng adalah bagian dari sejarah dan kehidupan rakyat kecil,” tegas Murni.

Ia juga mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang dinilai tidak berpihak kepada pelaku UMKM.

Menurutnya, keberadaan Pasar Pa’baeng-baeng kini terancam disingkirkan akibat kebijakan pembangunan yang tidak melibatkan pedagang secara bermakna.

Perwakilan serikat pedagang pasar dalam orasinya menilai penyingkiran pedagang kecil sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Mereka merujuk pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan.

“Ketika negara gagal melindungi pelaku UMKM dan justru menyingkirkan mereka atas nama pembangunan, itu bukan sekadar kebijakan keliru, tetapi pengkhianatan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Massa juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang menegaskan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil.

Sementara itu, perwakilan Partai Buruh Exco Sulsel menegaskan bahwa penggusuran dan relokasi tanpa dialog merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menyebut hak atas pekerjaan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak EKOSOB.

Di akhir aksi, massa juga meminta pemerintah mengaudit oknum pengelola Pasar Pa’baeng-baeng yang diduga terlibat dalam rencana penggusuran dan relokasi.

Mereka turut mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pungli di sejumlah pasar dan PKL di Makassar.

Massa menyebutkan bahwa lapak di Pasar Pa’baeng-baeng dengan lebar kurang dari dua meter diduga diperjualbelikan hingga Rp10 juta lebih, serta adanya pungutan harian dengan berbagai alasan seperti keamanan dan kebersihan.

Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan orasi dari perwakilan massa.

Mereka mendesak pemerintah menghentikan rencana penggusuran dan mengembalikan arah pembangunan pada prinsip ekonomi kerakyatan sesuai amanat konstitusi.

Jurnalis: Muh Ibnu Alamsyah





Tinggalkan Balasan