Oknum Polisi Diduga Aniaya Kapus Alu, AAN: Terlalu Berlebihan

Foto: Advokat asal Polewali Mandar, Ibrahim Hasanuddin/Aan berlatan korbaan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Jamaliddin yang terbaring di rumah sakit. (File ENews)

ENews, Polman •• Salah seorang advokat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Hasanuddin Ibrahim menyoroti tindakan kepolisian yang diduga menganiaya  Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Alu, Jamaluddin saat insiden sengketa lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian pada Kamis (3/7/2025) lalu.

“Kami sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan kasus sengketa di Dusun Palludai karena telah melukai masyarakat yang tak bersalah,” ujar pria yang akrab disapa Aan ini kepada ENews Indonesia, Selasa (8/7/2025).

Aan mengatakan, fungsi utama kehadiran polisi di lokasi eksekusi lahan tersebut itu untuk mengamankan, bukan melakukan tindakan sampai melukai masyarakat.

“Meskipun ada penindakan, tapi itu terukur. Sementara pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian sudah tidak terukur karena melebihi apa yang harus mereka lakukan. Tidak mesti melukai orang yang tidak melakukan perlawanan apalagi sampai memasuki rumah yang bukan ranah sengketa,” jelasnya.

Aan menilai, Polisi sudah melakukan tindakan Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan/tindakan berlebihan) dalam melakukan pengamanan eksekusi sehingga lalai dalam menjalankan tugas (Kulpa/bahasa hukum) dan di luar apa yang diperintahkan.

“Oknum polisi ini telah melakukan penganiayaan berat kepada Kapus Alu, bukan penganiayaan biasa atau ringan. Ancamannya sampai 8 tahun penjara, itu diatur dalam Pasal 354 KUHP,” terang Lawyer yang berkiprah di Pulau Bali itu.

Aan juga meminta pihak Polda Sulbar untuk menjenguk korban. Ditegaskannya, Polda Sulbar tidak boleh bersifat pasif tapi harus aktif mengusut tuntas adanya oknum polisi yang melakukan salah tangkap hingga penganiayaan.

“Kami minta agar segera diproses oleh oknum polisi yang melakukan penganiayaan berat kepada Kapus Alu, Jamaluddin,” tegas founder kantor konsultan hukum Lucky Aan dan Partner tersebut.

(Hasbi Waluyo)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan