ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait keputusan fatwa Uang Panai. Sabtu (2/7/2022 ) sore yang berlokasi di kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar.
Teks Fatwa dibacakan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel kepada wartawan. adapun poin-poin penting yang dibacakan adalah:
1). Uang Panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;
2). Prinsip syariah dalam Uang Panai adalah:
A. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
B. Memuliakan wanita;
C. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
D. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak;
E. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
F. Sebagai bentuk tolong menolong dalam rangka menyambung silaturahim.
Selain itu, melalui teks Fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan tiga poin yang harus di lakukan:
1). Untuk keberkahan Uang Panai, dihimbau keluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
2). Hendaknya Uang Panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
3). Hendaknya disepakati secara kekeluargaan dan menghindari dari sifat-sifat Tabzir dan Israf ( pemborosan ) serta gaya hedonis.
“Yang menjadi alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa tentang Uang Panai ini, berangkat dari adanya kejadian di Kabupaten Maros, dimana untuk memenuhi Uang Panai yang begitu menyulitkan, lahirlah tindakan-tindakan yang tidak diinginkan demi memenuhi mahalnya uang Panai,” ungkap Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Ruslan WAhab MA pada wartawan.
Adapun jawaban untuk pertanyaan yang di diajukan wartawan tentang berapa patokan harga Uang Panai yang harus berlaku, Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Lc. MA menjelaskan bahwa tak ada harga yang dipatok, yang terpenting adalah tidak memberatkan kedua belah pihak.
“Setiap keluarga mempunyai kemampuan yang berbeda. Ada keluarga yang menganggap satu miliar itu tidak memberatkan, ada juga keluarga yang menganggap seratus juta itu memberatkan. Namun poin penting adalah tidak memberatkan,” jelas Dr. KH Muammar Bakry.
Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Lc. MA, Sekretaris Umum MUI Sulsel, Dr. KH. Muamm Bakry LC. MA dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Ruslan Wahab MA.
Untuk diketahui, fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 1 Dzulhijah 1443 H atau pada tanggal 1 Juli 2022 M.