ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang fatwa dan menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea, Rabu (15/2/2023) siang.
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam menyebutkan fatwa halal ini ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.
“Disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” trrang Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Niam menjelaskan penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu. Padahal sebelumnya pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada salah satu bahan dari China.
“MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan produk-produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya,” ujar Niam.
Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
“Hal ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue,” kuncinya. (*)






