ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
“Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” sambungnya.
Menurutnya orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
“Dalil pemohon tidak relevansi dan tidak dapat dipertimbangkan,” imbuhnya. (Abdul Gafur)






