banner 728x250 . banner 728x250

Mengajak Gadis Belia Jalan-Jalan, Pemuda di Lamuru Diamankan Polisi

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Nahas yang menimpa seorang gadis di bawah umur berinisial NA (15), dia menjadi korban pemerkosaan oleh Dua orang pemuda di sebuah rumah kebun di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

banner 728x250

Pelaku berinisial AM berusia 25 tahun dan satu pelaku inisial AI masih berusia 15 tahun. Keduanya warga Kecamatan Lamuru.

 

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menuturkan awalnya korban dihubungi oleh pelaku AI pada Kamis (24/12/2020) pukul 20.00 Wita.

 

Korban diajak keluar jalan-jalan pukul 22.00 Wita.
Pelaku pun kemudian menjemput korban dan dibawa ke rumah temannya.

 

Di rumah tersebut, pelaku AI dan korban NA bertemu dengan satu pelaku inisial AM. Kemudian, mereka bertiga berangkat ke lokasi kejadian.

 

Tiba di lokasi, ketiganya sempat berbincang-bincang. Barulah pada Jumat (25/1/2020) pukul 01.30 Wita, pelaku AI mengajak korban melakukan hubungan badan. Keduanya pun masuk ke rumah kebun.

 

Usai AI melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku AM juga turut menyetubuhi korban.

 

“Korban disetubuhi kedua pelaku secara bergantian di rumah kebun. AI menggauli korban lebih dulu. Setelahnya pelaku AM,” tuturnya Minggu (10/1/2021).

 

Usai melakukan aksinya, korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Dikatakan Ardy, pelaku AI dengan korban menjalin hubungan asmara.

 

“AI dan korban memiliki hubungan asmara,” katanya.

 

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Lamuru. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Ardy menegaskan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Kita jerat Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *