ENews, Bone •• Maggasali (CL) yang merupakan Kepala BPD Desa Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Maggasali tertangkap tangan memiliki 1 sachet kecil sabu dan 1 paket sabu yang disimpan di dalam pipet plastik.
Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Infinix warna biru langit yang digunakan pelaku dalam transaksi.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp300.000 dari seseorang yang tidak dikenal melalui aku WhatsApp bernama YSS dengan sistem tempel,” ujar Iptu Adityatama melalui keterangan teryulisnya, Ahad 19 Oktober 2025.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku Maggasali seberat 0,41 gram, dan ia pun dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, sehari sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone juga meringkus pria berinisial MY (47) pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Singa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam operasi tersebut, MY kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram yang disimpannya di dalam rumah.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, 1 buah korek api gas, 1 jarum sumbu, 1 sendok takar plastik, dan 1 tempat rokok warna emas berisi beberapa lembar sachet kosong.
“Dari hasil interogasi, MY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah ia konsumsi sebagian. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M secara cuma-cuma,” jelas Kasatresnarkoba melalui keterangannya, Ahad 19 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, pelaku MY beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kedua pelaku, baik MY maupun CL, merupakan residivis kasus narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone,” tegasnya.
(Arisman Putra Tibojong)






