Langkah Berat Jalur Perseorangan di Pilkada 2024, Begini Syaratnya

Ilustrasi Pilkada 2024

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Pilkada 2024 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah di depan mata yakni pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Hingga saat ini belum diketahui pasti apakah ada yang akan maju melalui jalur perseorangan. Diketahui, jalur perseorangan merupakan jalan yang cukup berat dilalui seorang calon.

Selain jumlah dukungan yang tak terpenuhi, sejumlah potensi tindak pelanggaran kian memperberat langkah pencalonan dari jalur non partai ini.



Melalui keterangan resminya, KPU Kabupten Bone merilis syarat dukungan bakal calon pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone 2024.

Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal menjelaskan syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 500 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

“Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” ujarnya Selasa (16/4/2024).

Lebih lanjut Zainal menututkan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat di Kabupaten Bone sebanyak 587.777. Jadi minimal dukungan 44.084 atau minimal 7,5 persen dan tersebar di minimal 14 kecamatan di Bone.

“Kita sisa menunggu juknis yang akan dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya menyampaikan hal tersebut lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya.

“Tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” tutupnya. (ENEWS)