KPID dan Penyelenggara Pemilu Tandatangani Kepber Awasi Siaran Kampanye Pilkada 2020

Photo : KPID-KPU-BAWASLU Tandatangi Kesepakatan Bersama Awasi Siaran Kampanye Pilkada

ENEWSINDONESIA.COM, MAMUJU –Bawaslu Sulbar, KPU Sulbar dan KPID Sulbar melaksanakan penandatangan keputusan. Penandatangan Keputusan bersama (Kepber) tersebut dalam rangka pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pematauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pilkada tahun 2020.

Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 sesuai dengan asas pemilihan serta memberikan perlakuan dan ruang yang sama bagi Pasangan Calon (Paslon) dalam masa kampanye.



Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Matos pada Rabu 9 September 2020 itu dihadiri oleh masing-masing pihak termasuk unsur penyelenggara tingkat kabupaten yaitu Bawaslu Kabupaten dan KPU Kabupaten se-Sulbar yang melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan bersama yang diinisiasi oleh ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, Kepber ini merupakan bentuk keseriusan penyelenggara Pemilu dan Komisi Penyiran dalam mengawasi dan memberikan hak yang setara bagi Paslon.

“Dengan adanya Gugus Tugas ini, kita berharap pengawasan konten kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar dapat semakin meningkat,” kata Sulfan, Rabu (9/9/2020).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno mengungkapkan bahwa dengan adanya keputusan bersama ini diharapkan agar semua pihak dapat menaati ketentuan peraturan dalam pelaksanaan kampanye.

“Kesepahaman ini membantu Bawaslu dalam mengkanalisasi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi secara tepat,” tambah Supriadi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Sulbar, Farhanuddin menuturkan melalui penandatanganan Kepber ini dapat memperkuat kerja-kerja penyelenggara pemilihan. “Termasuk mensosialisasikan tugas dan fungsi penyelenggara agar cepat sampai dan diketahui masyarakat,” imbuh Farhan.

Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, April Azhari Hardi mengungkapkan dalam mendukung pelaksanaan dan tugas pengawasan saat masa kampanye pilkada mendatang pihaknya akan menyerahkan daftar Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang telah mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) tetap.

“Kita juga berharap melalui penandatanganan Kepber ini, akan terjalin kemitraan dengan lembaga penyiaran tersebut dalam mewujudkan kampanye yang sesuai dengan asas pemilihan,” jelas April. (Humas)

 

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan