ENEWSINDONESIA.COM, LAMPUNG ▪︎ Terbukti membantu meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami divonis hukuman mati. Penyelundupan tersebut merupakan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung pada Kamis (29/2/2024) kemarin.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menvonis mati Andri lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir spesial narkoba jaringan internasional milik Fredy Pratama.
Lingga Setiawan saat membacakan putusan menyatakan bahwa Andri Gustami telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 13 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan Andri Gustami terbukti secara sah meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika. Menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka dari itu dipidana mati,” jelas Lingga Setiawan dalam sidang putusan tersebut.
Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan banyak korban jiwa. Terdakwa sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan institusi polri dan pemerintah Indonesia,” kata Lingga
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjun Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (1/2/2024) lalu.
Perbuatan eks Kasat Narkoba disebut telah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa yang merupakan anggota Polri telah menyalahgunakan jabatan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan tidak ada,” ujar Eka. (*)