Ketua KPU RI Akan Jalani Sidang Pemeriksaan di DKPP Besok Terkait Ini

Foto: Sekretaris DKPP, Yudia Ramli. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari akan menjalani sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup pada Senin (13/3/2023) besok.

Pemeriksaan tersebut terkait perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni.

Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Jogjakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari diadukan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangannya, Minggu (12/3/2023) dikutip dari Jawapos.

Dia menyebut, sidang ini sejatinya terbuka untuk umum. Yudia mengungkapkan, DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Abdul Gafur)

Tinggalkan Balasan