Bone, ENEWS  

Kenaikan PBB-P2, PMII: Bupati Bone Langgar Perbupnya Sendiri

Foto: Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bone, Zulkifli. (ENews)

ENEWS, BONE •• Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bone, Zulkifli mengungkapkan letak masalah yang diduga dilanggar Bupati Bone terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bone.

Menurut Zul, Bupati Bone melanggar peraturan bupati (Perbup) yang telah disepakati tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2.

banner 728x250

“Sudah tertera pada Perbup Nomor 11 Tahun 2024 terkait besaran PBB-P2 untuk pelaksanaan tahun 2025 tragetnya Rp30 miliar. Lalu dari mana dasarnya Bupati menaikkan NJOP 2025 hingga Rp50 miliar? Dan nyatanya itu (pembayaran nilai baru. Red) sudah dilaksanakan di masyarakat,” terang Zul saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Jumat 15 Agustus 2025.

“Apakah itu instruksi bupati (Inbup)? Berarti Bupati Bone melanggar peraturannya sendiri dengan Inbupnya. Inbup kan, dikeluarkan kalau memang tidak ada Perbup. Jadi dipisahkan dulu mana Perbup, Inbup,” sambungnya.

Zul menyampaikan, Pemda Bone bisa saja merancang ulang perturan baru terkait PBB-P2 pada tahun 2025 ini.

“Tapi itu diberlakukan untuk tahun 2026 mendatang. Aturannya kan, penentuan NJOP itu sekali dalam setahun. Kok ini 2 kali, dari mana dasarnya?” Tanyanya.

Menurut Zul, rapat di DPRD Bone terkait kenaikan PBB-P2 ini hanya sia-sia. Nyatanya kata dia, pembayaran pajak dengan nilai baru sedang berjalan saat ini, malah diinstruksikan untuk dipercepat.

“Masalah ini harus di-RDPU-kan. Ini pelanggaran, bisa jadi ini pidana. Kok Bupati menginstruksikan kenaikan NJOP yang berlawanan denga Perbup. Apa pun alasannya itu melanggar,” ujarnya.

“Dan nyatanya lagi, Perbup No. 11 Tahun 2024 itu tidak beredar luas di masyarakat. Kami berusaha mencarinya. Ada indikasi sengaja disembunyakan,” tambahnya.

Zul menambahkan, blanko pembayaran PBB-P2 untuk Perbup Nomor 11 Tahun 2024 ini sudah dicetak dengan anggaran besar tapi tidak digunakan.

“Ini kan, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan punya konsekuensi hukum. Apa dasarnya menyebarkan blanko cetakan kedua ini?” tandasnya.





Tinggalkan Balasan