ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Kemenhub menetapkan tarif angkutan penyeberangan (kapal ferry) mencapai 11 persen.
Dirjen Perhubungan Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini sudah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan, dikutip dari CNBC, Rabu (28/9/2022).
Tarif angkutan penyeberangan ditetapkan per 28 September 2022, sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mulai efektif 3 hari setelah ditetapkan.
Hendro melanjutkan, nantinya tarif penyesuaian angkutan penyeberangan akan dilakukan evaluasi berkala per 6 bulan.
“Dari hasil evaluasi itu, akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya untuk disesuaikan pada tarif,” pungkasnya.