ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara menggelar serah terima aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah berhasil diselamatkan oleh Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Rabu (29/6/2022).
Penandatanganan Berita Acara serah terima tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai SOBENG SURADAL, S.H., M.H. dengan Pj. Bupati Kabupaten Pulau Morotai, MUHAMMAD UMAR ALI, S.E., yang disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Pj. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Serah terima tersebut didasari atas Surat Kuasa Khusus Nomor: 900/115/BPKAD/IV/2022, Nomor: 900/115.1/BPKAD/IV/2022 dan Nomor: 900/115.2/BPKAD/IV/2022 tanggal 21 April 2022.
Sebagaimana atas dasar tersebut Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai telah berhasil menyelamatkan aset daerah berupa kendaraan roda 4 milik Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang dikuasai oleh pihak-pihak yang sudah tidak sesuai peruntukannya. Adapun unit kendaraan yang diselamatkan sebagai berikut :
1. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat, Merek Corola Altis dengan Nomor Pol: DG 1967 PM yang sebelumnya dikuasai oleh Mantan Pejabat Pemda Pulau Morotai An. Ali Malase;
2. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat, Merek Toyota Hilux, Nomor Pol: DG 8013 PM, Nomor Rangka: MRF0FR22G9C0618932, Nomor Mesin: 2KDS090729, yang sebelumnya dikuasai oleh Mantan anggota DPRD Kab. Pulau Morotai An. Mc. Bill Abd Aziz;
3. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat, Merek Toyota Avanza, Nomor Pol: DG 1029 KM, Nomor Rangka: MHFM1BA3JBK317854, Nomor Mesin: DH53212, yang sebelumnya dikuasai oleh Mantan Sekda Kab. Pulau Morotai An. Andrian Thomas,S.Pd:
4. 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat, Merek New Rush, Nomor Pol: DG 1056 PM, Nomor Rangka: MHFE2J22JCK029871, Nomor Mesin: DCF91064, yang sebelumnya dikuasai oleh Mantan Sekda Kab. Pulau Morotai An. Andrian Thomas,S.Pd.
Laporan: Ranto Daeng Badu






