Kaji Pembuatan Perda Jasa Konstruksi, DPRD Sulbar Kunker Ke Kalsel

Fhoto: Anggota DPRD Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/5/2024).

ENEWS BANJARMASIN — Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/5/2024) pertemuan itu bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Banjarbaru.

Rombongan DPRD Sulbar dipimpin langsung oleh Taufik Agus dan diterima langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang diwakili Kepala Bidang Bina Konstruksi Mustajab serta Ihsan Riskiyandi Perdana dan Maknawarah dari Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kepala Seksi Pengawasan.

Taufik Agus menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Dinas PUPR Kalsel Bidang Bina Kontruksi.

“Kami berkunjung ke PUPR Kalsel dalam rangka untuk mengetahui mekanisme dalam pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,” ungkap Taufik.

Taupik mengaku, Pemprov Kalsel dalam hal ini Dinas PUPR memberikan masukan yang sangat penting terkait hal-hal dan penerapan jasa kontruksi.

“Kami berharap ketika ada kesempatan dan waktu mendatanag, Perda di Sulawesi Barat tersebut telah selesai, Pemprov Kalsel dalam hal ini Dinas PUPR khususnya Bina Jasa Kontruksi dapat berkunjung ke daerahnya. Kami menganggap bahwa hal ini sesuatu yang perlu kami balas penerimaannya,” kata Taupik

Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR Kalsel, Mustajab menyampaikan beberapa informasi yang sebagian nanti akan diadopsi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang masih relevan dan sesuai dengan undang-undang omnisbus law.

“Kami juga turut menyampaikan berbagai informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan bidang bina kontruksi,” kata Mustajab.

Ia menuturkan, Perda jasa kontruksi yang ada saat ini memerlukan penyesuaian terkait dengan undang-undang cipta kerja.

“Kami berharap pada tahap berikut akan melakukan penyusunan perancangan peraturan gubernur untuk lebih mengoperasionalkan Perda yang sudah ada,” Jelas Mustajab.