JKP Batal Diluncurkan Hari Ini

JAKARTA •• Peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan batal diluncurkan hari ini, Selasa (22/2/2022).

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji saat dikonfirmasi mengatakan, peluncuran ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.



“Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Dian.

Dian menjelaskan, meski acara peluncuran dibatalkan, namun pengajuan manfaat JKP sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak 1 Februari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Pada Beleid tersebut dijelaskan, manfaat dibayarkan selama 6 bulan berturut-turut bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.

“Saat ini, BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan,” jelas Dian.

“Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022,” kata Ida, Selasa (25/1/2022) lalu.

Namun demikian, pembatalan peluncuran program JKP hari ini nyaris bersamaan dengan arahan Jokowi untuk merevisi aturan mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT)

JKP sendiri sebelumnya disebut-sebut pemerintah sebagai program jaminan jangka pendek seiring dengan diterbitkannya aturan mengenai batas usia pencairan JHT secara penuh, yakni 56 tahun.

Aturan yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Jokowi kemudian meminta Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

“Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya. Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

“Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT,” ungkap Pratikno.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tambahnya.

Laporan: Sabil

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan