banner 728x250   banner 728x250

Informasi Valid tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023

Foto: Guru honorer yang diangkat PPPK. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA — Anggota DPR RI Komisi X, Andi Muawiyah Ramly dari Fraksi PKB Dapil Sulsel II menyampaikan berita gembira untuk guru. Kabarnya, negara akan melakukan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.

“Informasinya Prof. Nunuk, Dirjen GTK. Sudah saya konformasi ke Bu Dirjen Guru dan beliau menyatakan valid dan benar,” ungkapnya kepada Enewsindonesia.com, Selasa (26/9/2023).

banner 728x250   banner 728x250   banner 728x250  
 

Berikut informasi tentang pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah Tahun 2023:

1. Semua guru honorer tanpa terkecuali harus membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara,

2. Tujuannya untuk mengetahui update data guru honorer. Berapa banyak yang sudah resign, meninggal, dll,

3. P1, P2, P3 dan P4 tetap buat akun baru

4. Pendaftaran semuanya melalui satu pintu di SSCASN BKN,

5. P1 (Prioritas satu) 2021 ini wajib mendaftar Kembali. Untuk mengikuti tahap selanjutnya,

6. P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK dan yang penempatannya dibatalkan tinggal menunggu penempatan,

7. P1 belum semua ditempatkan tahun ini,

8. Regulasi (Surat Edaran Kemendikbudristek 2023) untuk guru mapel Bahasa Inggris lewat linieritas menjadi guru kelas SD,

9. Guru P2 (Honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun) P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di Dapodik, mempunyai peluang sama,

10. Guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem situational judgement test (SJT). P2 dan P3 tes CAT BKN tesnya terkait proses pembelajaran,

11. Pelamar umum (P4) tes menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara,

12. Bagi pelamar bersertfikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen

13. Pengisian kebutuhan lanjut ke P3 dan P4,

Note
Poin 12 : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

banner 728x250    banner 728x250   banner 728x250      
Editor: Admin

Tinggalkan Balasan