FGD Pengelolaan Museum: Segala yang Ditetapkan Sudah Sesuai Peraturan Negara

Foto: para pemateri FGD Pengelolaan museum.

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Dinas Kebudayaan, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) starategi pengelolaan Museum La Pawawoi sebagai jendela informasi budaya.

Kegiatan tersebut digelar di Bunir Cafe, Jalan Jendral Sudirman, kota Watampone, Sabtu (14/1/2023).



Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Kebudayaan Kabupaten Bone, Andi Murni berharap melalui forum ini, masyarakat bisa menghasilkan rumusan pengelolaan museum.

“Bagaimana museum bisa tertata dan terkelola dengan baik,” ujarnya.

Adapun harapan dan tujuan kegiatan ini, kata Andi Murni, bagaimana pengelolaan museum kedepan berdasarkan Permendikbudristek no. 24 tahun 2022 berdasarkan PP no 66 tahun 2015 dengan mengharapakan para narasumber dan peserta lainnya memberikan masukan yang dapat
menghasilkan rumusan-rumusan untuk pengelolaan museum kedepannya.

“Adapun masukan dan tuntutan adik-adik pembawa aspirasi dalam hal ini Aliansi Pemuda Pemerhati Budaya dan Forum Pemuda Indonesia, kami dari Dinas Kebudayaan mengapresiasi aspirasinya,” ujarnya.

“Apa yg adik-adik khawatirkan sudah terlaksana, ada juga sementara proses, dan yang belum terlaksana kami siap mengakomodir dan menindak lanjuti,” sambungnya.

Sementara Perwakilan Badan Pengelola Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan, Andini Perdana menegaskan dalam pengelolaan museum, kita harus memiliki landasan.

“Museum adalah lembaga non profit, ada aspek etis dan profesional. Harus didiskusikan secara etis profesional dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya,” terangnya.

Ia melanjutkan, melindungi dan memanfaatkan koleksinya, harus di komunikasikan kepada masyarakat.

“Museum La Pawawoi telah memenuhi dari aspek kelembagaan, visi dan misi serta tanah dan bangunan makanya memiliki standardisasi tipe C,” tuturnya.

Selain hal itu, Andini juga menjelasakan tentang peraturan-peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan museum termasuk masalah Kurator.

“Tidak semua data registrasi dan data inventarisasi bisa diakses oleh publik. Dari sisi etiknya hal itu tidak diperkenankan dalam Asosiasi Museum Indonesia. Museum La Pawawoi itu telah memiliki data registrasi dan inventarisasi, karena saya ikut dalam sidang penetapan standarisasi museum,” sebutnya.

Ia menambahkan, terkait Kurator, Registrator dan kawan-kawannya itu sangat langka.

“Museum yang ingin mendapatkan nilai A itu harus memiliki Kurator bersirtifikat dan memiliki pengalaman lima tahun. Jadi apa yang sudah ditetapkan bukan dari pendapat si A atau si B tapi mengikuti peraturan perundang-undangan,” tambahnya.





Tinggalkan Balasan