ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Dua orang pria warga Sambaliung, Kabupaten Berau diamankan polisi dari Polsek Sambaliung di Jalan ST Aminuddin, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 00.05 wita.
Kedua pria tersebut diduga terlibat peredaran narkoba jenis Shabu. Kedua pelaku berinisial DFW (46) dan SB (48).
Kapolsek Sambaliung, Iptu Iwan Purwanto mengatakan, kedua tersangka diamankan dari hasil penyelidikan pihaknya dan dati laporan masyarakat.
“Total berat bruto barang bukti sabu 0,61 gram,” ungkap Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto.
Dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp180.000 dalam pecahan pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000,” bebernya.
Selain itu, polisi juga menemukan dua unit ponsel merek Oppo, dua buah plastik sedotan, satu buah plastik klip, dan selembar tisu.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah kami guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pungkasnya,” pungkasnya.






