Diduga Edarkan Sabu di Bone, Andi Ancu dan Kahar Diringkus Polisi

Foto: Andi Aco dan Kahar, terduga pengedar sabu di Bone. (Sumber foto: Polres Bone)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Sat Res Narkoba Polres Bone kembali meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua pelaku bernama Andi Ancu (66) warga Desa Passippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dan Kahar (41) warga Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riatttang Barat, Kabupaten Bone.



Keduanya diamankan di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riatttang Barat, Kabupaten Bone pada Senin tanggal 15 April 2024, Pukul 04.00 Wita.

“Andi Ancu diamanakan atas penunjukan langsung dari pelaku sebelumnya yang terlebih dahulu diamankan,” ungkap Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar melalui keterangan resmi tertulisnya, Senin 15 April 2024.

Lebih lanjut Rayendra menyampaikan, saat Andi Ancu diamankan, di balik silikon handphone miliknya terdapat 4 saset sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya peroleh dari Kahar.

“Andi Ancu mengaku membeli sabu dari Kahar sebanyak 3 saset sabu ukuran sedang seharga Rp 3 juta 600 ribu,” kata Rayendra.

Dari keterangan Andi Ancu ini lanjut Rayendra, pihaknya pun melakukan pengembangan dan meringkus Kahar.

“Kahar diringkus di Kompleks Pasar Palakka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dalam saku celana yang dikenakan Kahar uang tunai sebanyak Rp. 1 juta 700 ribu yang diakuinya merupakan sisa dari hasil penjualan sabunya,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua pelaku tambah Rayendra, maka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” pungkasnya.