Pengedar Sabu Asal Majang Bone Diringkus Polisi, 15 Paket Sabu Ikut Diamankan

Foto: Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu bernisial (i) di Kelurahan Majang, Kabupaten Bone.

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ I alias M (43) warga Kelurahan Majang, Kabupaten Bone diringkus polisi pada hari ke-2 lebaran Idul Fitri 1445 H terkait penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. I diamankan pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024, Pukul 02.00 Wita dia kediamannya di Lingkungan Cilellang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menjelaskan, I diamankan dari hasil pengembangan atau penunjukan langsung pelaku yang telah diamankan sebelumnya berinisial K.



“K yang terlebih dahulu diamankan setelah mengkonsumsi sabu kemudian diakuinya kalau sabu yang baru saja habis dikonsumsinya tersebut diperoleh dari Sdr. I Alias M,” ungkap Iptu Rayndra melalui pesan resmi tertulisnya, Jumat (12/4/2024).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap I lanjut Iptu Rayendra, ditemukan 1 buah tempat kacamata warna hitam di atas lantai dekat tempat duduk pelaku pada waktu itu yang di dalamnya terdapat 10 sachet sabu ukuran kecil dan 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening.

“Ditemukan pula di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat itu 1 buah pembungkus rokok merek Zeez yang di dalamnya terdapat 4 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening,” paparnya.

Lebih jauh Iptu Rayendra memaparkan, dari pengakuan pelaku I, sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas arahan dari pelaku lain berinisial H sebanyak 3 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3 juta 900 ribu yang diterima dengan cara pelaku datang langsung di Kabupaten Bulukumba.

“Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut,” ujarnya.

“Pelaku I disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Rincian Barang Bukti yang diamankan dari pelaku I:

1. 4 sachet sabu ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening;
2. 1 buah pembungkus rokok merek Zeez warna biru;
3. 10 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening;
4. 1 sachet sabu ukran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening;
5. 1 buah tempat kacamata warna hitam;
6. 1 unit handphone merek Vivo warna putih;
7. Uang tunai sebanyak Rp. 250 ribu.