PARIMO, SULTENG •• Desakan terhadap salah seorang anggota legislatif Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial PP semakin menguat.
Sebelumnya, sMuhammad Awalunsyah Passau (Maradika Malolo) dan Andi Tjimbu Tagunu (Magau) menyebut bahwa oknum tersebut terkesan mengabaikan keputusan adat Patanggota.
Kali ini, desakan serupa datang dari salah satu unsur Wakil Ketua Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) Kabuoaten Parigi Moutong Saripudin.
Saat dikonfirmasi Enewsindonesia.com melalui sambungan telpon seluler, Kamis (14/04), Saripudin menyesalkan sikap dari salah satu legislator partai Perindo Parigi Moutong PP (inisial) yang terkesan mengabaikan hasil keputusan Dewan Adat Patanggota sejak tahun 2019.
Dalam keputusan tersebut, PP dikenakan sanksi Rp. 30 Juta oleh dewan adat Patanggota akibat dari perbuatan tindakan asusila oleh yang bersangkutan.
Olehnya itu, Saripudin menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera mematuhi keputusan hadat tersebut.
“Kita hidup ditanah Kaili yang dimana hukum adat masih kental dan masih sangat dijunjung. Berani berbuat harus berani juga bertanggung jawab,” kata Saripudin.
“Lagipula anda seorang anggota DPRD. Jangan terkesan tidak patuh aturan, ini sanksi adat dan jangan dianggap sepele,” tegasnya.
“Jika memang yang bersangkutan masih tetap bersikukuh tidak kooperatif tentang keputusan Dewan Hadat tersebut, saya meminta kepada pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Parigi Moutong untuk segera memberi sanksi kepada yang bersangkutan, mengingat ini akan berimbas juga kepada nama partai,” pungkas lelaki yang akrab disapa Sarip Tobasa tersebut.






