ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Sat Res Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam dua hari terakhir, Sat Res Narkoba Polres Bone kembali mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan rarkotika jenis sabu.
Pada Ahad 31 April 2024, polisi meringkus AMY (52) warga Jalan Ahmad Yani, kota Watampone. AMY diamankan di Jalan Srigala dari pengembangan pelaku sebelumnya yang diamankan sebelumnya berinisial AMS dan AD.
“4 sachet sabu diamankan di tangan pelaku saat diamankan dan alat isap sabu yang dibuang pelaku di dalam sumur saat hendak diamankan. AMY mengakui menjual sabu kepada AMS yang telah diamankan sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar melalui pesan tertulisnya, Senin 1 April 2023.
Selanjutnya, pada hari Senin 1 April 2023, polisi kembali meringkus SG alias YD (42) warga Dusun Polewali, Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan AH (37) seorang perempuan warga Btn Perumnas Tibojong, Kabupaten Bone.
“Keduanya (SG dan AH) diamankan di Perumnas Tibojong beserta beberapa barang bukti yang diamankan,” kata Iptu Rayendra.
Selanjutnya, di hari yang sama pula (Senin, 1 April 2024) polisi meringkus FA (31) warga Jalan Onta, Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone.
“FA diamankan di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang di sebuah pekarangan rumah kost,” ujarnya.
“Pihak kami masih melakukan pengembangan dari 4 pelaku yang dimankan tersebut. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.






