ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menyerahkan salinan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 tahun 2022 tentang penyediaan pelayanan pendampingan hukum bagi penyandang disabalitas yang telah digodok oleh seluruh stakeholder sejak tahun 2019 kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan organisasi Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kabupaten Bone, di salah satu Cafe di Jalan Jenderal Sudirman, kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (27/9/2022).
Penyerahan salinan Perbup tersebut diterima langsung oleh Manager Program LBH Makassar A. M. Fajar Akbar dan ketua Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI) Bone Andi Takdir.
Dari data yang dihimpun Enewsindonesiacom, penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Boen berjumlah 6383 orang. Perbup tersebut diinisiasi oleh LBH Makassar bersama PPDI Sulsel,PPDI Bone, HWDI Sulsel, KPI Sulsel, dengan dukungan AIPJ2 dengan melibatkan anggota Forum Advokasi Layanan Peradilan Inklusif Kabupaten Bone yang terdiri dari unsur perangkat daerah, lembaga penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Ketua PPDI Bone Andi Takdir mengatakan, sangat mengapresiasi langkah kongkret Bupati Bone tersebut.
”Semoga dengan terbitnya ini, penyediaan aksebilitas di semua kantor APH bisa diakses oleh teman-teman penyandang disabilitas serta yang lebih penting, kebutuhan teman-teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum bisa terpenuhi,” tutur Andi Takdir.
Dia berharap agar tidak ada lagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum hilang hak-haknya.
”Perbup ini terbit setelah 5 tahun terbitnya Perda disabilitas Nomor 5 tahun 2017 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas,” pungkasnya.






