6 Poin Syarat Ikuti Mubes BPP-KKMSB

Foto: Lambang organisasi BPP-KKMSB.

ENEWS JAKARTA ▪︎ Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (BPP-KKMSB) Periode 2018-2023 akan menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pengurus Periode 2024 – 2029.

Mubes tersebut diagendakan pada Sabtu – Minggu, 20-21 Juli 2024 di Golden Boutique Hotel, JL. Angkasa No.1 Gunung Sahari, Kemayoran Jakarta.

banner 728x250

Mubes yang ke VI tersebut
menyusun tema ”Sinergitas Potensi Masyarakat Rantau Sulawesi Barat Terhadap Kemajuan Daerah”.

Dari surat edaran yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, terdapat enam poin syarat mengikuti Mubes dari panitia pelaksana untuk peserta Mubes.

Isi Surat Edaran

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut maka bersama ini kami menyampaikan kepada para Pengurus BPW dan Pengurus BPC, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Melaporkan 2 (Dua) Nama sebagai peserta utusan/ perwakilan setiap BPW dan BPC;

2. Peserta Mubes dihadiri oleh para pengurus Pusat, Wilayah, dan Cabang 2 orang (Ketua dan Sekretaris) atau yang diberi mandat dari Pengurus BPW dan BPC masing-masing maksimal 2 orang;

3. Pada pelaksaan MUBES VI KKMSB ini, akan dirangkaikan dengan Pengukuhan Kerukunan Wanita Mandar Sulawesi Barat (KWMSB),sebagi organisasi sayap KKMSB, maka diharapkan setiap wilayah mengirim 1(Satu) orang wanita sebagai utusan untuk menghadiri acara pengukuhah tersebut;

4. Panitia Pelaksanaan Mubes ke VI akan menanggung akomodasi dan komsumsi peserta selama dalam pelaksanaan Mubes sedang biaya transportasi tidak termasuk di dalamnya (tidak ditanggung);

5. Setiap Peserta wajib mengikuti ketentuan di Tata Tertib MUBES Ke VI KKMSB yang akan dikirimkan bersama dengan jadwal acara;

6. Konfirmasi kehadiran peserta selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Demikian surat penyampaian ini kami sampaikan, besar harapan kami semoga seluruh Pengurus BPW dan BPC dapat mempersiapkan dan menghadiri pelaksanaan Mubes.

(Muhammad Jufri)

Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan