ENEWSINDONESIA.COM-Melalui akun twitter resminya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ( BMKG ) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan nomor: ME.01.02/PD/08/APM/IX/BMKG-2022.
Peringatan ini berlaku pada tanggal 9 sepeter 2022 pukul 07.00 WIB sampai 10 September 2022 pukul 07.00 WIB.
Melalui surat peringatan tersebut, BMKG menjelaskan, bahwa pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Timur ke Selatan dengan kecepatan angin berkisar 5 – 20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur ke Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 – 20 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan utara Sabang, Perairan Selatan Jawa, Laut Jawa, Selat Makassar bagian selatan, Laut Banda, dan Laut Arafuru.
Tinggi gelombang 1.25 – 2.5 M berpeluang terjadi di:
1. Selat Malaka Utara
2. Perairan timur P. Simeulue hingga ke Kepulauan Nias
3. Perairan Selatan Sawu hingga Kupang
4. Laut Sawu
5. Selat Ombai
7. Perairan Selatan Flores
8. Laut Natuna
9. Laut Jawa Bagian Barat
10. Selat Makassar Bagian Selatan
11.Selat Sumba Bagian Barat
12. Selat Sape Bagian Selatan
13. Laut Banda Selatan Bagian Barat
14. Laut Arafuru Bagian Timur
Sementara tinggi gelombang 2.5 – 4.0 berpeluang terjadi di:
1. Perairan Utara Sabang
2. Perairan Barat Aceh
3. Perairan Barat P. Simeuleu hingga Kepulauan Mentawai
4. Perairan Bengkulu
5. Perairan Barat Lampung
6. Samudra Hindia Barat Sumatra
7. Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan
8. Perairan Selatan Banten hingga Jawa Timur
9. Perairan Selatan Bali hingga P. Sumbawa
10.Selat Bali, Lombok dan Alas Bagian Selatan
11.Perairan Selatan P. Sumba
12.Samudra Hindia Selatan Banten hingga Pulau Sumba
Melalui surat peringatan ini, BMKG berharap agar diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Selain itu, BMKG meminta kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.