ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sejumlah 185 ekor sapi disalurkan kepada 20 kelompok peternakan di Kabupaten Bone pada tahun 2021 bermasalah.
Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan lantaran bantuan bibit sapi yang disalurkan jumlah sapi per kelompok tidak didasarkan atas kinerja yang jelas dan tidak sesuai dengan jumlah anggota kelompok.

Dari data yang dihimpun Enewsindonesia.com, 4 ekor sapi yang disalurkan ke kolompok ternak Weddae I di Desa Patangnga Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone telah dijual.
Diketahui hasil penjualan 4 ekor sapi tersebut dibagi kepada 10 anggota kelompok dan berdasarkan hasil konfirmasi, kelompok ternak tersebut tidak pernah mendapatkan informasi bahwa bantuan sapi yang diperoleh tidak boleh dijual.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Produksi Bantuan Dinas Peternakan Andi Lili. Menurutnya sapi tersebut telah dijual tanpa mengonfirmasikan ke Dinas.
“Iya betul 4 sapi itu sudah dijual tetapi digantikan dengan sapi lain dengan alasan kalau sapi tersebut tidak bisa berkembang biak,” ujarnya saat ditemui diruangan Selasa (1/11/2022).
Lanjut Lili setelah mendapatkan informasi kalau sapi tersebut telah dijual kami langsung ke lokasi untuk menemui kelompok ternak. Saat dilokasi mereka memperlihatkan sapi pengganti yang sebelumnya sudah terjual.
“Apa pun alasannya sapi itu tidk boleh dijual karena itu bantuan. Kalau memang sapi tersebut mengalami kelainan setidaknya menginformssikan dulu ke Dinas apalagi menjualnya,” kata Andi Lili.
Dirinya pun mengakui kesalahan itu. Dengan adanya kejadian tersebut dia mengaku pernah menjalani pemeriksaan di Inspektorat.