Ajukan Penerbitan SKCK, Warga Wajib Lampirkan Tiga Dokumen Ini

Enewsindonesia.com, Mamuju : Kuantitas pengajuan penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil (SKCK) diproyeksi meningkat akhir tahun ini.

Masifnya penerimaan CPNS jadi pemicu. Warga yang hendak mengajukan lamaran, wajib melampirkan SKCK.

banner 728x250  
 

Menurut personel Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelkam Polresta Mamuju, Brigpol Sulkadapi, warga yang hendak mengajukan permohonan SKCK, wajib melampirkan dokumen fotokopi KTP, KK, dan akta kenal lahir.

“Selain tiga dokumen itu, juga dikenakan biaya penerbitan senilai Rp30 ribu. Itu sudah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP),” kata Brigpol Sulkadapi, Senin 11 November 2019.

     

Tinggalkan Balasan