ENEWS, MAMUJU ••》Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai menemukan solusi atas polemik pemblokiran layanan ASN Digital oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Sebanyak 68 ASN terdampak akan dialihkan ke jabatan fungsional, sementara 13 lainnya dikembalikan ke jabatan struktural eselon III.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Junda Maulana, mengatakan penyelesaian tersebut merupakan hasil komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta BKN.
“Alhamdulillah sudah ada langkah, ada jalan yang kita dapatkan dari Menpan dan sudah saya bicarakan dengan BKN melalui tim dari BKN,” ujar Junda di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 68 ASN akan dialihkan menjadi pejabat fungsional setara eselon III ahli madya. Skema tersebut dipilih karena dinilai tidak mengurangi hak kepegawaian, bahkan memberikan keuntungan dari sisi tunjangan jabatan dan masa kerja.
“Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang,” jelasnya.
Sementara itu, 13 ASN lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk dialihkan ke jabatan fungsional. Pemprov Sulbar memutuskan mengembalikan mereka ke jabatan struktural eselon III yang tersedia.
Saat ini, terdapat delapan jabatan eselon III yang kosong. Pemprov akan melantik delapan ASN terlebih dahulu, sedangkan lima lainnya menunggu ketersediaan jabatan akibat pejabat yang memasuki masa pensiun.
“Yang tidak memenuhi syarat untuk fungsional, kita kembalikan dan lantik pada eselon III yang tersedia yang setara,” ungkap Junda.
Ia menyebut dua jabatan diperkirakan kosong pada Desember 2026 akibat pensiun, disusul tiga jabatan pada Januari 2027. Kekosongan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan penempatan seluruh 13 ASN.
“Desember 2026 ada pensiun dua, Januari ada pensiun tiga, sehingga clear. Jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Terkait lima ASN yang belum mendapatkan jabatan, Junda mengaku telah melakukan komunikasi langsung. Mereka disebut menyatakan kesiapan dan masih menyelesaikan sejumlah urusan sebelum proses penempatan dilakukan.
Pemprov Sulbar kini mengajukan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada BKN sebagai syarat administrasi pelantikan. Jika persetujuan tersebut diterbitkan, proses pelantikan akan segera dilaksanakan.
“Ini kita sementara mengajukan Perteknya ke BKN. Mudah-mudahan BKN segera menurunkan dan kalau Pertek turun, maka segera kita lantik,” tutup Junda. (HW/*)






