ENEWS, POLMAN ••》Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop dan UMKM) Polewali Mandar (Polman), Agusnia Hasan Sulur, menegaskan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bukan berada dalam ranah dinas yang dipimpinnya.
Penegasan itu disampaikan Agusnia menyusul sorotan terkait pembayaran material pembangunan KDMP Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, yang disebut masih menyisakan kewajiban sekitar Rp56 juta kepada pemilik Toko Fajar Mas Luyo.
“Tentunya untuk bangunan fisik bukan di ranah kami karena melalui Agrinas,” ujar Agusnia kepada Enewsindonesia.com, Rabu (30/9/2026).
Menurut Agusnia, peran Dinas Perindagkop dan UMKM lebih berkaitan dengan pembinaan koperasi. Pemerintah daerah, kata dia, memastikan koperasi dapat berjalan sehat dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembinaan koperasinya memastikan koperasi sehat dan berjalan sesuai aturan yang ada tentang koperasi,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam mendukung percepatan pelaksanaan KDMP sesuai ketentuan. Namun, Agusnia membedakan fungsi pembinaan koperasi dengan pelaksanaan teknis pembangunan fisik, termasuk persoalan pengadaan maupun pembayaran material.
Penjelasan tersebut menjadi penting setelah muncul persoalan pembayaran material pada pembangunan KDMP Mapilli Barat.
Pemilik Toko Fajar Mas Luyo, YS, sebelumnya menyebut material bangunan senilai sekitar Rp56 juta telah diambil oleh HK, pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan KDMP Mapilli Barat.
Kewajiban tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan pengakuan pembayaran utang tertanggal 1 Agustus 2026. Dalam dokumen itu, pembayaran dijanjikan paling lambat pada 31 Agustus 2026.
Namun hingga Rabu (30/9/2026), YS mengaku kewajiban tersebut belum dilunasi. Menurutnya, HK kembali memberikan janji pembayaran setelah batas waktu yang telah disepakati sebelumnya terlewati.
“Itu uang, kami butuh untuk modal usaha. Harusnya komitmen di awal, jangan hanya selalu dijanji-janji untuk dibayarkan, tapi nyatanya tidak sesuai juga,” ujar YS.
YS mengatakan keterlambatan pembayaran tersebut berdampak terhadap perputaran modal usahanya. Ia berharap kewajiban yang telah dituangkan dalam surat pernyataan dapat segera diselesaikan.
Selain kepada Toko Fajar Mas, YS juga menyebut HK memiliki kewajiban pembayaran material kepada seorang warga di sekitar lokasi pekerjaan. Menurut YS, kewajiban tersebut juga belum diselesaikan, sementara warga yang bersangkutan disebut membutuhkan dana untuk keperluan pengobatan.
Dalam surat pernyataan pembayaran utang yang diperlihatkan kepada Enewsindonesia.com, HK menyatakan kesanggupan membayar kewajiban tersebut. Dokumen itu juga memuat klausul mengenai konsekuensi apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai batas waktu, termasuk pernyataan kesediaan bertanggung jawab secara hukum.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material, pihak yang menangani pekerjaan fisik, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran material pembangunan KDMP Mapilli Barat.
Namun, keterlambatan pembayaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Enewsindonesia.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari HK selaku pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan terkait alasan belum dilunasinya material sekitar Rp56 juta, status kewajiban kepada warga lainnya, serta kepastian waktu pembayaran.
(Tim Enews)






