Proyek Tebing Sungai Rp15 Miliar di Polman Diduga Gunakan Batu Ilegal

Foto: Pekerjaan Penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. (HW)
Foto: Pekerjaan Penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. (HW)

ENEWS, POLMAN ••》Proyek penguatan tebing sungai di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), senilai sekitar Rp15 miliar, disorot menyusul dugaan penggunaan material batu dari sumber tambang yang belum jelas legalitasnya.

Proyek tersebut merupakan pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Dugaan penggunaan material bermasalah itu disampaikan Direktur CV Karya Buttu Palungan, Mahmud, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).



Mahmud mengaku perusahaannya semula dilibatkan dalam penyediaan material karena memiliki izin pertambangan batu. Saat PT Tunas Teknik Sejati (TTS) mengikuti tender proyek, izin perusahaannya disebut digunakan dalam kesepakatan penyediaan material.

“Kalau perusahaan itu menang tender, saya yang melayani dengan menggunakan batu dari tambang saya,” ujar Mahmud.

Namun, setelah PT TTS memenangkan tender dan pekerjaan berjalan, Mahmud mengaku mendapati material batu yang digunakan tidak seluruhnya berasal dari tambangnya.

“Setelah perusahaan itu menang dan pekerjaan jalan, ternyata batu yang digunakan bukan hanya bersumber dari tambang kami yang memiliki izin. Mereka mengambil batu dari luar,” katanya.

Mahmud menilai kondisi tersebut merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pertambangan secara legal. Ia menyebut harga batu dari tambang berizin miliknya lebih tinggi dibandingkan material yang diduga berasal dari sumber tambang ilegal.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena material yang dipersoalkan digunakan dalam proyek pemerintah dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

“Saya tidak punya hak untuk melarang tambang ilegal itu beroperasi. Itu ranah APH. Tugas media menyuarakan ini,” tegasnya.

Diatur dalam UU Minerba

Legalitas sumber material menjadi penting karena kegiatan pertambangan dan peredaran mineral diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain yang dipersyaratkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan tersebut.

Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek pertambangan, apabila material tersebut digunakan dalam pekerjaan pemerintah, asal-usul dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak juga perlu dipastikan oleh pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen legalitas sumber material, asal batu, dokumen pengangkutan, hingga kesesuaian material dengan persyaratan teknis dan dokumen pengadaan proyek.

Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp15 miliar membuat dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tunas Teknik Sejati (TTS) selaku pelaksana proyek dan BBWS selaku instansi terkait belum memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut.

Konfirmasi masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai sumber material, dokumen legalitas batu, serta mekanisme pengawasan material dalam proyek tersebut.

Redaksi





Tinggalkan Balasan