ENEWS, SINJAI ••》Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor selama periode 1–30 Juni 2026.
Program tersebut berupa diskon pokok tunggakan pajak kendaraan hingga 50 persen serta pembebasan denda sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang menunggak.
Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengatakan kebijakan itu merupakan lanjutan program yang digagas Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Terhitung 1 sampai 30 Juni 2026, ada diskon 50 persen untuk penunggak pajak dan bebas denda 100 persen,” ujar Asdar, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, program tersebut berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dengan jatuh tempo tahun 2025 ke bawah. Sementara kendaraan baru tidak termasuk dalam program keringanan tersebut.
Menurut Asdar, program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.
Selain itu, wajib pajak yang mengikuti program tersebut juga berkesempatan memperoleh hadiah melalui program doorprize yang disiapkan pemerintah.
“Manfaatkan program ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan,” katanya.
Asdar menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Bapenda Sinjai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Aplikasi Bapenda Sulsel Mobile maupun kantor pelayanan Samsat terdekat. (Asrianto)






