Tilep Dana BOS, Kejari Gowa Resmi Tahan Kepsek SMPN 1 Pallangga

Foto: Pihak Kejari Gowa mengamankan tersangka Kepsek SMPN1 Pallangga, Hasnawati untuk dibawa ke Rutan Makassar atas dugaan penyelewengan dana BOS. (Angki)

ENEWS, GOWA •• Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pallangga untuk rentang anggaran 2018–2023.

Melalui rilis resmi di akun Instagram @kejarigowa, penyidik memastikan bahwa sosok Hasnawati, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, kini berstatus tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tak menunggu lama, SH langsung digiring ke Rutan Kelas I Makassar untuk penahanan.

Dari penyidikan, Hasnawati diduga kuat menyimpang dalam proses perencanaan hingga penggunaan Dana BOS.

Perbuatannya dianggap melanggar sejumlah regulasi pengelolaan keuangan negara, termasuk UU No. 17/2003, UU No. 1/2004, serta Permendikbud 63/2023 tentang juknis BOS.

Akibat manuver tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp1,37 miliar.

Atas dugaan tindakannya, SH dijerat Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tipikor, serta Pasal 65 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU 20/2001, yang membuka peluang pidana berat.

Kejari Gowa kembali menegaskan komitmennya mengikuti instruksi Jaksa Agung untuk tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama pada sektor pendidikan yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan