ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sekitar 60 persen jalan di Bone kondisi rusak. Penyebab utamanya disebut maraknya truk bermuatan berat atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang (BMCKTR) Bone, Askar. Dikatakannya, truk-truk ini umumnya membuat umur jalan jauh lebih pendek dari yang semestinya. Tonase yang berat ini marak ditemukan malang melintang masuk ke Kota Watampone.
“Itu yang banyak itu truk-truk berat, yang buat umur jalan lebih pendek,” terang Askar, Jumat (26/1/2024).
Sementara Kepala Bidang Bina Marga, Dinas BMCKTR, Bone, Jumran menjelaskan, truk-truk ODOL ini selayaknya harus melewati prosedur di jembatan timbang, hanya saja dirinya tidak mengetahui pasti mengapa truk-truk ini masih bisa bebas melintas di jalan-jalan di Kabupaten Bone.
Truk-truk ini memuat bahan pertanian dan perkebunan, pengangkutan alat berat, hingga galian C.
“Apalagi sekarang itu, kendaraan over load over dimensi, itu yang banyak,” jelas Jumran.
Lebih lanjut ia menyampaikan, umumnya ini terjadi pada jalan-jalan poros utama di Bone, hingga memasuki kawasan perkotaan.
“Jadi yang masuk ke kawasan perkotaan ini, termasuk poros-poros utama ini,” katanya.
Selain ODOL, penyebab kerusakan juga diperparah oleh cuaca. Beberapa areal di Bone kerap tergenang air, ini sangat tidak baik bagi jalan aspal.
Beberapa lainnya karena faktor kekeringan. Panas yang berlebihan ini membuat banyak jalan yang retak. Retakan inilah yang kemudian terus melebar setelah sekian banyak dilalui oleh kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Bone, Andi Muh Ikbal mengatakan soal masalah maraknya truk-truk ODOL ini pihaknya telah mengambil langkah pencegahan dengan pemasangan rambu-rambu di sejumalah titik di Bone.
“Kan, ada kita pasang rambu-rambu itu, ini truk (bermuatan berat) tidak bisa masuk (lewat),” ujar Ikbal.
Meski demikian diakui beberap truk ini masih tetap melintas di beberapa titik di dalam perkotaan.
Sebelumnya Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, Bahar menegaskan akan melakukan penertiban di jalur yang kerap menjadi tongkrongan truk ODOL.
“Di kabupaten dan kota juga diharapkan jangan memberikan uji KIR pada kendaraan melebihi kapasitas (ODOL) tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, KIR sendiri merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. *






