Retribusi Parkir di Disdukcapil Bone Disorot, Kadishub: Area Pemerintah Tak Dibolehkan

Foto: tukang parkir di gerbang Disdukcapil Bone.

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Sulawesi Selatan akan meninjau aktivitas jasa parkiran di area pusat pelayanan publik kantor Disdukcapil Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.

Diketahui, bahwa area pemerintahan tidak diperbolehkan adanya penarikan retribusi parkir. Sedangkan pungutan retribusi parkir yang beroperasi di kantor Disdukcapil sudah berlangsung lama.

banner 728x250

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Andi Ikbal mengatakan akan meninjau aktivitas pungutan retribusi yang ada di Kantor tersebut.

“Saya cek dulu terkait hal itu. Karena setahu saya selama ini yang dipungut biaya parkir itu hanya di luar bahu jalan bukan didalam,” ungkapnya, Kamis (12/1/2023).

Kalau memang betul ada pungutan retribusi yang dilakukan petugas parkir di area Kantor Capil, kata Kadis, ditinya akan memerintahkan untuk memberhentikan pungutan tersebut.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan saya cek dulu ya. Karena saya ini baru menjabat sebagai Kadis Perhubungan,” kata Andi Ikbal.

Hal senada yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman. Menurutnya tidak ada aturan yang diperbolehkan adanya pungutan retribusi di wilayah pemerintahan karena pemerintahan itu adalah layanan publik.

“Tidak ada itu nanti saya hubungi pihak terkait atau Kepala Dinas Disdukcapil kalau betul ada kita akan evaluasi,” terang Andi Idris Alam.

Menggapi hal tersebut, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Andi Saharuddin berjanji akan memberhentikan terkait persoalan pungutan retribusi parkir yang ada diarea Kantor Disdukcapil.

Menurutnya selama ini Kepala Dinas Andi Saharuddin tidak tahu menahu persoalan pungutan retribusi tersebut.

“Memang sudah lama ada petugas parkir di kantor ini tapi perkiraan saya itu diperbolehkan karena saya melihat petugas memiliki kartu karcis yang sah dari perhubungan,” jelasnya saat ditemui di ruangannya Kamis (12/1/2023).

Kadis melanjutkan, bahwa biaya retribusi yang dipungut oleh petugas parkir sepersen pun tidak ada yang masuk ke pihaknya.

“Tapi kalau hal ini tidak diperbolehkan tentu saya akan menegurnya dan nanti juga kita akan membicarakan hal ini pada pihak perhubungan bagaimana baiknya,” kata Andi Saharuddin.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini tidak ada masalah karena saya melihat petugas tersebut bekerja dengan baik bagaimana mengatur kendaraan.

“Terkait pungutan retribusinya kita akan bicarakan bagaimana untuk tetap memakai jasanya. karena kita juga membutuhkan petugas untuk mengatur kendaraan diluar yang cukup padat,” tambahnya. (*)





Tinggalkan Balasan