ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menggelar upacara pemberian remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rabu (16/8/2023).
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham penyampaian bahwa keadaan Rutan Tanjung Redeb saat ini diisi sebanyak 649 orang yang terdiri dari Narapidana 563 orang dan tahanan 86 orang.
“Remisi 1 bulan itu sebanyak 124 orang, remisi 2 Bulan sebanyak 76 Orang, remisi 3 Bulan, 142 orang, remisi 4 Bulan, 152 orang, remisi 5 bulan, 22 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang,” paparnya.
Puang Dirham menjelaskan, hak remisi itu bukan serta merta yang diberikan kepada narapidana akan tetapi melainkan hak bersyarat.
“Ada persyaratan-persyaratan tertentu,” kata dia.
“Dalam momentum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 78 ini, untuk memenuhi hak dasar warga binaan pemasyaraktan kami bekerja sama dengan Disdukcapil kabupaten Berau untuk menerbitkan KTP Elektronik, ada sebanyak 38 orang dan KTP diserahkan kepada narapidana dalam momentum pemberian remisi kali,” lanjutnya.
Puang berharap kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis yang turut hadir menyampaikan, di momentum HUT RI ke-78, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum Il, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
“Saya ucapkan Selamat atas Remisi tahun ini, bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia,” ucapnya.
Gamalis berpesan kepada narapidana untuk mnunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ditengah masyarakat, saudara dan keluarga,” tutupnya. (*)






