ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Sebanyak 462 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur memenuhi syarat untuk mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1444 hijriah, Sabtu (22/4/2023).
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puan Dirham usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1444 hijriah berjamaah bersama warga binaan di Lapangan Rutan setempat.
Warga binaan Rutan Tanjung Redeb yang diusul telah memenuhi persyaratan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Pada momen Idul Fitri tahun ini, sebanyak 249 Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb telah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.”Puan Dirham.
Dirinya berharap kepada warga binaan, agar pemberian remisi ini menjadi motivasi selama menjalani pidana untuk selalu mengikuti program kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Rutanb tanjung redeb.
“Terkait rutan Tanjung Redeb yang mengalami over kapasitas sudah dianggarkan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kata bupati,” tutupnya. (*)






