ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengembalikan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) NasDem dan PDIP. Diketahui, kedua Parpol tersebut mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Bone pada hari Kamis, (11/5/2023) kemarin.
Komisioner bidang penyelenggaraan pemilihan KPU Bone, Nazaruddin Jailani menjelaskan pengembalian dokumen ini karena ada berkas yang perlu dilengkapi.
“Kedua parpol yang telah mengajukan pendaftaran calon ini, belum ada persetujuan surat lampiran dari DPP yang menjadi syarat keabsahan. Ada juga syarat kuota keterwakilan perempuan pada Bacaleg yang didaftarkan belum terpenuhi,” jelas Nazaruddin kepada melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/23).
Dari ketiga Parpol tersebut, kata Nazaruddin yang mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU Bone meliputi Partai PDIP, Nasdem dan PKS.
“Hanya parpol PKS yang memenuhi persyaratan. Yang terbaca di Sistem Informasi Pencalonan (Silonz red) hanya dari PKS,” ungkapnya.
Nazaruddin meminta Parpol bersangkutan untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan, dan juga bagi parpol yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran ke KPU.
“Kami beri batas waktu hingga Minggu 14 Mei 2023. Jika melewati batas tersebut maka tidak dapat mengikuti penyelenggaraan pemilu nantinya,” tuturnya.
Adapun Parpol yang akan melakukan pendaftaran hari ini, Jumat 12 Mei 2023 menurut Komisioner KPU Bone ini, direncanakan parpol dari Partai PPP, PAN dan Gelora akan datang mendaftar. (Red)






