ENEWS BITUNG ▪︎ Seorang pria berinisial FS alias Angky (43) sempat viral media sosial saat menganiaya mantan istrinya, Yesy C Bohay di jalan. Kejadian tersebut terjadi di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/6/2024).
Dalam rekaman video yang viral, pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendatangi sekolah tempat korban bekerja. Dirinya masih di atas motor kemudian berteriak-teriak meminta uang ke korban. Tak hanya itu, kata-kata pelecehan juga dilontarkan oleh pelaku ke korban.
Korban sendiri awalnya berlindung ke salah satu pengemudi motor yang ada di depan sekolah agar tidak berhadap-hadapan dengan pelaku. Namun, tiba-tiba pelaku turun dari motor dan langsung menuju ke korban untuk menjambak rambutnya.
Tak sampai di situ, pelaku juga menyeret dan menganiaya korban hingga terjatuh ke tanah. Dia juga ternyata membawa senjata tajam jenis pisau yang digunakan menodong. Pisau itu sempat terjatuh.
Kejadian itu disaksikan pengendara yang melintas bahkan disaksikan pula oleh murid taman kanak-kanak tempat korban bekerja.
Tak berselang lama, pelaku pun akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bitung pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 16:00 Wita.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Diamankan sekitaran kompleks Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, tanpa melakukan perlawanan dan secara kooperatif siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Natip.
Sementara, Arie Karri Elison Dumais, S.H, selaku keluarga korban yang juga berprofesi sebagai Advokat pada kantor Arie Dumais & Partners Law Firm mengecam tindakan pengancaman tersebut yang menggunakan senjata tajam.
“Kami dari pihak keluarga korban mengecam tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam yang di ikuti dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Perlu kita ketahui bersama pelaku adalah mantan suami korban, kami sangat menyangkan adanya perbuatan seperti itu dan membuat kami dari pihak keluarga geram dan sakit hati,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com, Rabu (12/6/2024)
Selain itu,ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengamankan pelaku.
“Kami berharap perkara ini bisa ditangani dengan professional hingga sampai pada pengadilan agar pelaku mendapatkan efek jera dari perbuatannya,” tandasnya.
“Selanjutnya kami mengawal proses perkembangan perkara ini mulai tahap penyidikan, penuntutan, putusan dan Eksekusi,” lanjutnya.
Ditambahkannya, mengenai rencana setelah perkara ini diputus oleh pengadilan pihaknya akan berunding untuk menempuh upaya hukum lainnya.
(Abdul Gafur)
