ENews, Bone •• Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) yang beroperasi di Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tak memiliki izin usaha.
Kepala Desa Buareng, Imran Mappiare mengaku telah menemui pihak penambang.
“Mereka mengaku ke saya telah memiliki izin dari kabupaten (Pemda Bone. Red), makanya saya tidak berani untuk melarang. Hanya ruas jalan yang semakin hari semakin rusak saya alihkan ke jalan lain,” kata Imran saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Senin (23/6/2025).
Selain itu, Imran juga tak tahu nama perusahaan yang mengelola tambang tersebut.
“Tidak ditahu PT-nya (perusaannya) apa, karen selama beroperasi tidak pernah koordinasi ke Pemdes Buareng dan masyarakat setempat. Mau dibilang tambang koridor tapi tidak koordinasi,” ungkapnya.
Sementara, Sub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Penataan Ruang Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone, Andi Asrijal menyampaikan bahwa proses perizinan itu di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.
“Kalau di DBMCKTR Bone hanya mengeluarkan keterangan kesesuaian ruang sesuai dengan RTRW Bone dinda. Untuk proses perizinan lebih lanjut di Dinas ESDM Sulsel,” ujarnya melalui pesan instan kepada ENews Indonesia, Senin (23/6/2025).
Dengan keterangan tersebut, bisa disimpulkan bahwa operasi tambang Galian C tersebut diduga tak memiliki izin, terlebih lagi tak ada pemberitahuan ke pihak pemerintah setempat.
Tambahan informasi, dikutip dari berbagai sumber resmi, terdapat 5 ciri tambang tidak resmu yaitu;
– Tidak memiliki papan informasi izin;
– Tidak ada dokumen UKL-UPL atau AMDAL;
– Tidak ada pengawasan dari pemerintah;
– Beroperasi tanpa melibatkan aparat desa.
Sebelumnya diwartakan, tambang mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Desa Buareng, Kecamatan Kajuara meresahkan warga sekitar.
Kepala Desa Buareng, Imran Mappiare mengungkapkan, tambang tersebut sudah beroperasi sudah cukup lama.
“Kami tidak tegur karena mereka mengaku telah memiliki izin dari kabupaten (Pemda Bone),” kata Imran kepad ENews Indonesia, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Imran menyampaikan, pihaknya (Pemerintah Desa) telah menggelar musyawarah untuk mengalihkan jalur pengangkutan hasil tambang tersebut.
“Kami hanya bisa ubah jalurnya, karena sudah mulai longsor tepi jalan akibat pengangkut tambang tersebut lalu lalang di perkampungan,” katanya.
“Area tambangnya juga sudah mulai longsor dan membahayakan penduduk,” lanjutnya.
Mewakili masyarakat setempat, pemerintah desa yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Sinjai – Bone itu berharap kepada pihak berwenang untuk meberikan perhatian serius terkait hal ini.
(Redaksi)






