Enewsindonesia.com, Mamuju : Upaya KPID Sulbar mendorong lembaga penyiaran untuk mendapatkan izin usaha, disambut baik Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Senin 12 Agustus
Salah satunya pengelola LPPL Pemkab Mamuju Tengah, Hermawan. Menurutnya, meski berdomisili di kompleks pemda ini berdiri sejak 2015, dan memiliki dewan pengawas, namun belum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
“Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP, padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar,” kata Hermawan, di kantor KPID Sulbar.
Selain itu ia juga berharap, KPID Sulbar periode 2019-2022 ini, dapat menfasilitasi sehingga dapat mengudara, menyapa pendengar, mengembangkan program kerja Pemda Mateng.
Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, mengaku sangat mengapresiasi langkah pihak LPPL Pemda Mateng, yang membuka informasi terkait terkait yang menggunakan guna mendapatkan IPP.
“Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga kami dapat menyediakan solusi dari permasalah yang dibutuhkan,” ungkap April Ashari.
Koordinator bidang Pengawasan isi siaran Busran Riandhy, meminta agar LPPL tidak bermasalah, melengkapi data perusahaannya dengan melengkapi persyaratan yang ada.
“Bisa jadi, LPPL yang perlu diselesaikan dapat diselesaikan dan tentu saja ini akan membutuhkan pengelola dan pendengar,” ungkap Busran.
Lebih lanjut ia menuturkan, terkait dengan yang dipertanggungjawabkan, ia akan meminta untuk memberikan pembinaan sesuai dengan tupoksi KPID, mendukung LPPL di Bumi Lalla Tassisara itu, dapat segera mengudara dengan cara yang rumit dan sebagai sarana komunikasi yang mudah diinfokan, mencari, dan mengkaji program kerja pemda Mateng pada masyarakat .
Salah satu kebijakan kita, KPID akan memberikan pembinaan dan pendampingan. Terhadap LP yang tak kantongi IPP. Kami membuka dalam memberikan layanan, baik penertiban IPP, juga menyiapkan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (SP3SPS).
Untuk diketahui, diundang Hermawan selaku pengelola LPPL Pemda Mateng tersebut, diterima langsung oleh Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat April Ashari Hardi, yabg didampingi oleh Koordinator Kelembagaan Sri Ayuningsih. (Humas KPID Sulbar/Adv)