Selain Sebidang Tanah, Ini Aset Koko Jhon yang Disita Kejagung RI

Foto: Penyidik BNN RI, Galuh (kemeja hitam) dan Erik (kemeja biru) saat melakukan penyitaan sebidang tanah milik bandar narkoba Koko Jhon di Kabupaten Bone. (Dok. ENews)

ENEWS BONE •• Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Galuh mengungkapkan, selain sebidang tanah seluas 1612 m², Kejaksaan Agung RI juga menyita bangunan dan kendaraan milik bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon yang ada di Kabupaten Bone dan Kota Makassar.

“Ada beberapa objek tanah, kendaraan, bangunan rumah/gudang, dan sejumlah uang,” kata Galuh kepada ENews Indonesia, Rabu (23/4/2025).

Galuh menyampaikan bahwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Koko Jhon telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini proses TPPU-nya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan disidangkan di Kabupaten Bone. Jhon sendiri saat ini ditahan di Lapas Watampone,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, sebidang tanah milik bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon disita Kejaksaan Agung RI. Tanah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjulan sabu itu terletak di Jalan Agus Salim tepat di belakang gudang dan toko Duta Logam milik Jhon.

Dalam pantauan ENews Indonesia, Rabu (23/4/2025) terlihat dua orang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) memasang spanduk dan garis polisi tanda bahwa tanah tersebut disita.

Tertulis dalam spanduk, ” Tanah Ini Telah Disita Oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan;

1. Penetapan PN Makassar Nomor: 290/PenPid.B-Sita/2025/PN Mks Tanggal 20 Februari 2025

2. Penetapan PN Watampone Nomor: 25/PenPid B-Sita/2025/PN Wtp Tanggal 4 Maret 2025.

Terpantau juga beberapa anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone ikut memantau jalannya proses penyitaan tanah hasil TPPU tersebut. (Red)





banner 728x250

 

Tinggalkan Balasan