PT MUL dan BCA Tak Hadiri Pertemuan Audiens yang Digelar DPRD Sulbar

Foto: Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya bersama Wakil Ketua Komisi II, Jumiati Mahmud mempasilitasi audiens Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulbar di Ruang Komisi II.

ENEWS MAMUJU – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Munandar Wijaya bersama Wakil Ketua Komisi II, Jumiati Mahmud mempasilitasi audiens Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulbar dengan PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL) dan Bank BCA yang digelar di ruang komisi II DPRD Sulbar, Senin (19/5/2025).

Dalam pertemuan itu, terpaksa harus dijadwalkan ulang karena perwakilan dari pihak PT. MUL dan Bank BCA berhalangan hadir karena alasan internal.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya mengatakan, meskipun pertemuan ini tidak dilaksanakan tapi DPRD Sulbar tetap berkomitmen untuk memfasilitasi dan telah mengambil inisiatif untuk segera mengagendakan ulang audiensi tersebut.

“Kami memahami kekecewaan dari rekan-rekan mahasiswa, namun kami tetap berkomitmen memfasilitasi audiensi ini agar semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan klarifikasi secara langsung. Penjadwalan ulang akan segera kami koordinasikan dalam waktu dekat,” ujar Munandar Wijaya.

demi menjaga semangat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengawasan serta pengambilan kebijakan.

Forum Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sulbar menyampaikan harapannya agar DPRD Sulbar mempasilitasi audiensi dengan PT. MUL dan BCA dijadwalkan ulang.

“Kami berharap nantinya dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan, sehingga aspirasi dan tuntutan mereka mendapatkan respons secara terbuka dan bertanggung jawab,” harapnya.

Audiensi tersebut sebelumnya direncanakan sebagai wadah dialog terbuka antara mahasiswa dan pihak-pihak terkait untuk membahas sejumlah isu penting yang menjadi perhatian publik di wilayah Sulbar, diantaranya :

  1. Mendesak DPRD Sulbar dan Dinas Perkebunan Sulbar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran yang dilakukan PT. MUL terhadap masyarakat Desa Leling, Kecamatan Tommo.
  2. Meminta APH terkait untuk mengaudit secara komprehensif terhadap pelaksanaan program plasma.
  3. Mendesak Direktur PT. MUL untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (*)